|
Siklus APBN |
Pada bab lain buku tersebut, dijabarkan pula Siklus
Penyusunan APBN sebagai rangkaian tahapan kegiatan perencanaan dan penganggaran
sampai dengan penetapan APBN di setiap tahun anggaran. Penyusunan APBN tahun anggaran tertentu selambat-lambatnya sudah harus dimulai
sejak satu tahun sebelumnya (contoh: penyusunan RAPBN 2017 mulai disiapkan
sejak bulan Desember 2015) dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut: (i)
diawali dengan reviu kebijakan dan besaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), Long-term Budget Framework (LTBF), dan Medium-term Budget
Framework (MTBF) (ii) penetapan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan
Nasional; (iii) Kementerian Keuangan menyusun konsep pokok-pokok kebijakan
fiskal dan perkiraan kapasitas fiscal (resource
envelope) untuk penyusunan Pagu Indikatif belanja K/L, dan kemudian bersama
dengan Menteri Perencanaan menyusun Pagu Indikatif Belanja K/L yang kemudian
dituangkan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai pedoman
bagi K/L untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) K/L yang dalam proses
penyusunannya dilakukan melalui tahap pertemuan tiga pihak (trilateral meeting)
antara K/L, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan/Bappenas; (iv)
Kemudian rancangan awal RKP ini beserta dengan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
Kerangka Ekonomi Makro yang disusun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian
dibahas bersama DPR dalam forum Pembicaraan Pendahuluan RAPBN; (v) hasil
pembahasan tersebut bermuara pada penyusunan kebijakan fiskal dan Pagu Anggaran
sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN beserta RUU-nya. Proses ini
terus berlanjut pada rangkaian kegiatan selanjutnya sampai dengan penerbitan
Daftar Isian Pelaksanaan APBN (DIPA) setelah UU APBN Ditetapkan pada akhir
bulan Oktober dan penyerahan DIPA oleh Presiden dilakukan pada bulan
Desember. Berikut visualisasi Siklus Penyusunan APBN yang terdapat pada
buku Pokok-Pokok Siklus APBN di Indonesia: Penyusunan Konsep
Kebijakan dan Kapasitas Fiskal Sebagai Langkah Awal.
Dalam gambar tersebut, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan diilustrasikan dengan outputnya (misal, penyusunan “Arah
Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional” diilustrasikan sebagai Arah
Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional). Tiap kegiatan tersebut
ditempatkan dalam oval berwarna kuning. Tiap oval kuning dihubungkan dengan
panah yang juga berwarna kuning untuk menggambarkan hubungan tiap kegiatan.
Bentuk produk hukum tiap output tersebut digambarkan dalam boks/kotak berwarna
merah (dapat berupa UU, Perpres, KMK, dsb). Selanjutnya, peran DPR dalam
mengaktualisasikan fungsi anggarannya pada tiap tahapan digambarkan dengan
boks/kotak (disertai panah) berwarna biru.
Penggunaan boks/kotak berwarna merah dan biru
(disertai panah), menjadikan visualisasi siklus begitu “ramai”. Panah berwarna
biru juga berpotensi membuat rancu interpretasi pembaca. Pembaca tentunya akan
menyamakan level panah biru ini dengan panah kuning, karena bentuknya yang
sama. Alur yang kurang ringkas untuk menggambarkan Siklus Penyusunan APBN coba
saya rekonstruksi kembali seperti pada gambar berikut.
Untuk simplifikasi, boks/kotak berwarna merah dan
biru (disertai panah) saya hilangkan. Tiap tahapan menyebutkan proses yang
menghasilkan output tertentu, sekaligus bentuk produk hukumnya. Upaya ini dapat
menghilangkan boks/kotak berwarna merah secara efektif. Fungsi anggaran DPR
pada tahapan-tahapan tertentu tetap dapat diidentifikasi dengan penggunaan
piktogram dan penyebutan “DPR” pada tahapan-tahapan tertentu tersebut. Upaya
ini mensubtitusi penggunaan boks/kotak dan panah berwarna biru. Penggunaan pictogram
juga dapat membantu menunjukkan bentuk produk hukum output yang
dihasilkan pada tiap tahapannya.
Alur tahapan juga dibuat lebih sederhana dengan
garis yang digambarkan horizontal, sehingga memudahkan pembaca menangkap
hubungan tiap tahapannya dengan mudah.
Pada Desember 2015, Kementerian Keuangan juga
mencoba memvisualisasikan Siklus Penyusunan APBN dalam rilis Infografis November 2015 yang berjudul “Siklus
APBN”.