Sabtu, 05 Desember 2015

Tentang Infografis VI: Siklus Penyusunan APBN


Dalam buku Pokok-Pokok Siklus APBN di Indonesia: Penyusunan Konsep Kebijakan dan Kapasitas Fiskal Sebagai Langkah Awal yang disusun oleh Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa siklus APBN adalah rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban APBN yang berulang dengan tetap dan teratur setiap tahun anggaran. Dalam buku itu pula digambarkan siklus APBN seperti gambar berikut.


Siklus APBN


Pada bab lain buku tersebut, dijabarkan pula Siklus Penyusunan APBN sebagai rangkaian tahapan kegiatan perencanaan dan penganggaran sampai dengan penetapan APBN di setiap tahun anggaran. Penyusunan APBN tahun anggaran tertentu selambat-lambatnya sudah harus dimulai sejak satu tahun sebelumnya (contoh: penyusunan RAPBN 2017 mulai disiapkan sejak bulan Desember 2015) dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut: (i) diawali dengan reviu kebijakan dan besaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Long-term Budget Framework (LTBF), dan Medium-term Budget Framework (MTBF) (ii) penetapan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional; (iii) Kementerian Keuangan menyusun konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan perkiraan kapasitas fiscal (resource envelope) untuk penyusunan Pagu Indikatif belanja K/L, dan kemudian bersama dengan Menteri Perencanaan menyusun Pagu Indikatif Belanja K/L yang kemudian dituangkan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai pedoman bagi K/L untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) K/L yang dalam proses penyusunannya dilakukan melalui tahap pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara K/L, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan/Bappenas; (iv) Kemudian rancangan awal RKP ini beserta dengan pokok-pokok kebijakan fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro yang disusun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama DPR dalam forum Pembicaraan Pendahuluan RAPBN; (v) hasil pembahasan tersebut bermuara pada penyusunan kebijakan fiskal dan Pagu Anggaran sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN beserta RUU-nya. Proses ini terus berlanjut pada rangkaian kegiatan selanjutnya sampai dengan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan APBN (DIPA) setelah UU APBN Ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan penyerahan DIPA oleh Presiden dilakukan pada bulan Desember.  Berikut visualisasi Siklus Penyusunan APBN yang terdapat pada buku Pokok-Pokok Siklus APBN di Indonesia: Penyusunan Konsep Kebijakan dan Kapasitas Fiskal Sebagai Langkah Awal.



Dalam gambar tersebut, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diilustrasikan dengan outputnya (misal, penyusunan “Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional” diilustrasikan sebagai Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional). Tiap kegiatan tersebut ditempatkan dalam oval berwarna kuning. Tiap oval kuning dihubungkan dengan panah yang juga berwarna kuning untuk menggambarkan hubungan tiap kegiatan. Bentuk produk hukum tiap output tersebut digambarkan dalam boks/kotak berwarna merah (dapat berupa UU, Perpres, KMK, dsb). Selanjutnya, peran DPR dalam mengaktualisasikan fungsi anggarannya pada tiap tahapan digambarkan dengan boks/kotak (disertai panah) berwarna biru.


Penggunaan boks/kotak berwarna merah dan biru (disertai panah), menjadikan visualisasi siklus begitu “ramai”. Panah berwarna biru juga berpotensi membuat rancu interpretasi pembaca. Pembaca tentunya akan menyamakan level panah biru ini dengan panah kuning, karena bentuknya yang sama. Alur yang kurang ringkas untuk menggambarkan Siklus Penyusunan APBN coba saya rekonstruksi kembali seperti pada gambar berikut. 




Untuk simplifikasi, boks/kotak berwarna merah dan biru (disertai panah) saya hilangkan. Tiap tahapan menyebutkan proses yang menghasilkan output tertentu, sekaligus bentuk produk hukumnya. Upaya ini dapat menghilangkan boks/kotak berwarna merah secara efektif. Fungsi anggaran DPR pada tahapan-tahapan tertentu tetap dapat diidentifikasi dengan penggunaan piktogram dan penyebutan “DPR” pada tahapan-tahapan tertentu tersebut. Upaya ini mensubtitusi penggunaan boks/kotak dan panah berwarna biru. Penggunaan pictogram juga dapat membantu menunjukkan bentuk produk hukum output yang dihasilkan pada tiap tahapannya.

Alur tahapan juga dibuat lebih sederhana dengan garis yang digambarkan horizontal, sehingga memudahkan pembaca menangkap hubungan tiap tahapannya dengan mudah.

Pada Desember 2015, Kementerian Keuangan juga mencoba memvisualisasikan Siklus Penyusunan APBN dalam rilis Infografis November 2015 yang berjudul “Siklus APBN”.




1 komentar:

ANDRAINO ADAMS mengatakan...

mr pedro dan dana investasinya membantu saya mencapai pendanaan proyek saya dengan pengembalian 2 tingkat sebagai imbalan atas jumlah pinjaman 500,000.00 euro untuk membiayai proyek saya dan itu sangat cepat dan aman jadi saya akan menyarankan siapa pun di sini yang mencari pinjaman atau investor untuk menghubungi mr pedro di whatsapp:+1-863-231-0632 email: pedroloanss@gmail.com terima kasih.